unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Ganjil Genap Jakarta 17 Agustus 2026 Ditiadakan, Ini Dasar Hukumnya
News

Ganjil Genap Jakarta 17 Agustus 2026 Ditiadakan, Ini Dasar Hukumnya

Suasana lalu lintas di Jakarta saat ganjil genap
A A Ukuran Teks16px

Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, banyak warga bertanya apakah ganjil genap Jakarta berlaku pada 17 Agustus 2026.

Kepastian aturan ini penting agar masyarakat bisa menyesuaikan perjalanan dan tidak salah memahami ketentuan pembatasan lalu lintas di Ibu Kota.

Sistem ganjil genap merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatur pergerakan kendaraan di ruas jalan tertentu.

Penerapannya membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Pada hari dan waktu pemberlakuan, kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi jika memasuki ruas jalan yang menerapkan pembatasan.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Dishub DKI Jakarta menyebut ada dua regulasi yang menjadi rujukan peniadaan ganjil genap pada 17 Agustus 2026.

Pertama, peniadaan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru