Sidang mediasi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/8).
Proses mediasi yang berlangsung sekitar 30 hari itu gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan ketidakpuasan terhadap syarat tambahan yang diajukan pihak Sarwendah.
Menurut Minola, syarat tersebut tidak sesuai dengan Akta 39 yang menyatakan Ruben berhak bertemu anak-anak dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat.
"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal.
Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," kata Minola.
Sementara itu, pihak Sarwendah membantah adanya penambahan syarat.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa yang dipersoalkan sebenarnya adalah kewajiban orang tua dalam melindungi kesehatan dan keselamatan anak sesuai undang-undang.
"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," ujar Chris.
Lanjut ke Persidangan
Imbas kegagalan mediasi, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara yang dijadwalkan mulai pekan depan.
Pihak Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kami siap ya.
Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," kata Chris Sam Siwu.
Sidang mediasi pada Rabu (19/8) merupakan agenda terakhir setelah Ruben dan Sarwendah menjalani mediasi perdana pada 22 Juli 2026.
Agenda mediasi kali ini sebenarnya dijadwalkan untuk mendengarkan laporan tindak lanjut dari kedua belah pihak, namun berujung buntu.
Jadwal mediasi ini merupakan hasil penjadwalan ulang setelah Ruben absen pada 12 Agustus karena perubahan jadwal yang bertabrakan dengan agenda pribadinya.
Sarwendah menjadi pihak pertama yang hadir di PN Jakarta Selatan, tiba pukul 09.47 WIB bersama kuasa hukumnya.
Ruben Onsu menyusul tiba pukul 09.58 WIB bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Jelang mediasi, Ruben berharap gugatan hak asuh yang dilayangkannya dapat membuahkan kesepakatan yang adil terkait jadwal pertemuan dengan anak-anaknya.
"Yang diinginkan itu waktu ketemunya (dengan anak-anak) sesuai dengan putusan pengadilan," ujar Ruben.
Agenda mediasi ini berlangsung beberapa hari setelah Ruben merayakan ulang tahun ke-43 pada 15 Agustus.
Di tengah polemik hak asuh anak, Ruben mengatakan telah mendapatkan ucapan selamat dari anak-anaknya.
"Ya, bertambahnya usia, mengingat hal yang tidak baik di usia yang kemarin ini enggak dibawa, tapi di usia yang sekarang ini ya mudah-mudahan jauh lebih baik lagi," kata Ruben.
"Sudah, sudah. Anak-anak sudah ngucapin," kata Ruben.
"Yang paling penting mah doa sih, enggak tungguin itunya (kado) sih. Tungguinnya adalah bisa bersama mereka saja."
Dengan gagalnya mediasi, perkara gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.