unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Jadwal Ganjil Genap Jakarta 21 Agustus 2026: Jam Berlaku dan Aturan Plat Nomor
News

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 21 Agustus 2026: Jam Berlaku dan Aturan Plat Nomor

Ilustrasi aturan ganjil genap di Jakarta
A A Ukuran Teks16px

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Jumat, 21 Agustus 2026 di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Pengendara mobil diimbau memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan agar tidak terkena sanksi tilang.

Aturan Ganjil Genap pada Jumat, 21 Agustus 2026

Kebijakan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan serta hari libur nasional.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026, tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, sehingga kendaraan dengan plat nomor ganjil diperbolehkan melintas.

Kendaraan berpelat ganjil meliputi angka 1, 3, 5, 7, dan 9. Sementara kendaraan berpelat genap, yaitu 0, 2, 4, 6, 8, dan 10, dilarang melintas.

Jam Berlaku Ganjil Genap

Aturan ini tidak berlaku 24 jam, melainkan dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore.

Di luar jam tersebut, pengendara bebas melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor plat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru