Pemerintah Korea Selatan berencana mengaktifkan kembali Komisi Investigasi Aset Kolaborator Pro-Jepang pada Desember mendatang. Langkah ini membuka peluang penyelidikan hingga penyitaan kekayaan keluarga aktris Ha Young.
Wacana tersebut mencuat setelah dugaan kepemilikan tanah luas oleh kakek buyut Ha Young di era kolonial dibawa ke sidang Majelis Nasional Korea Selatan.
Rekam Jejak Kakek Buyut Ha Young
Dalam rapat Komite Hukum dan Kehakiman Majelis Nasional, anggota parlemen Park Eun-jung membeberkan rekam jejak Ahn Sang-ho, kakek buyut Ha Young.
Berdasarkan dokumen Registrasi Survei Tanah periode 1910-an, Ahn tercatat sebagai tuan tanah besar yang menguasai lahan seluas 2.700 pyeong atau sekitar 8.900 meter persegi di kawasan Gunpo dan Stasiun Anyang, Provinsi Gyeonggi.
Park Eun-jung mengatakan kekayaan tersebut dikumpulkan Ahn sebagai tuan tanah di era pendudukan Jepang, bukan murni dari profesinya sebagai dokter.
Nama Ahn juga tercatat pada 1916 sebagai anggota dewan pengurus Daejeong Chinmokhoe, organisasi bentukan Pemerintah Kolonial Jepang.
"Meskipun nama yang bersangkutan sempat terlewat dari daftar resmi di masa lalu, kekayaan hasil kolaborasi tersebut harus dapat diusut dan disita kembali oleh negara secara menyeluruh," ujar Park Eun-jung di hadapan Wakil Menteri Kehakiman Lee Jin-soo.
Meski nama Ahn belum masuk daftar resmi pelaku tindakan anti-nasional dan lahannya telah ditransfer ke negara pada 1983, Park menegaskan UU Khusus yang baru memungkinkan komisi mengkaji ulang tingkat keterlibatan, peran, hingga imbalan yang diterima tokoh era kolonial.
Pemicu Kontroversi
Penyelidikan atas silsilah keluarga Ha Young dipicu pernyataan sang aktris dalam program televisi pada 7 Agustus lalu.
Saat promosi drama barunya, Ha Young membanggakan latar belakang keluarganya yang berprofesi sebagai dokter selama empat generasi, serta menyebut kakek buyutnya sebagai dokter lulusan Jepang pertama yang merawat Kaisar Gojong.
Klaim itu memicu reaksi keras publik dan berujung pada terbongkarnya detail rekam jejak sejarah kakek buyut aktris bernama lengkap Ahn Ha-young itu.
Terkait rencana perampasan aset, mantan Kepala Independence Hall of Korea Lee Jun-sik menilai komisi baru yang dijadwalkan beroperasi mulai 3 Desember berpeluang besar membahas status aset keluarga Ha Young.
Meski demikian, Lee mengakui pembuktian serta penyitaan fisik tanah era kolonial tidak akan mudah karena waktu telah berlalu lebih dari 80 tahun.
"Belum bisa dipastikan seberapa besar properti yang dapat disita oleh komisi periode kedua ini, termasuk dalam kasus yang melibatkan Ha Young.
Begitu komisi diluncurkan, masalah ini akan dibahas dan diputuskan di sana," kata Lee.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar aset milik kolaborator di masa lalu telah berpindah tangan melalui reformasi lahan pascakemerdekaan 1948 maupun transaksi jual beli umum.
Kondisi ini membagi proses hukum menjadi dua jalur: penyitaan langsung bagi aset yang masih dikuasai keturunan, dan gugatan ganti rugi atas keuntungan tidak sah jika tanah telah dijual ke pihak ketiga.
Skema pengembalian keuntungan juga terbentur pada perhitungan nilai aset.
Lee mencontohkan tanah yang puluhan tahun lalu dijual seharga 50 juta won mungkin kini nilainya melonjak menjadi 5 miliar won.
Namun peradilan umumnya hanya akan memerintahkan pengembalian sebesar nilai transaksi awal.
Dari sudut pandang hukum, praktisi hukum Son Soo-ho menilai penyitaan aset merupakan langkah dilematis karena membenturkan prinsip keadilan sejarah dengan kepastian hak milik sipil.
Namun ia menegaskan, jika gugatan negara memenuhi kriteria ketat di pengadilan, para keturunan kolaborator semestinya tidak mengajukan keberatan.
"Ketika mereka justru menggugat, mengeluh, menolak mematuhi, memindahkan aset ke luar negeri secara diam-diam, lalu mengkritik Korea dari luar negeri, itulah yang membuat masyarakat benar-benar marah," tegas Son.
Pengaktifan kembali badan investigasi ini menandai berlakunya UU Khusus Penyitaan Aset Kolaborator Pro-Jepang setelah komisi pertama dibubarkan pada 2010.
Selama empat tahun masa kerjanya dulu, komisi berhasil menyita 2.359 persil tanah milik 168 kolaborator senilai 237,3 miliar won.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan bersama tim gabungan lintas lembaga kini tengah merampungkan aturan teknis sebelum komisi resmi bekerja akhir tahun ini.
Langkah tegas pemerintah ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran sejarah di kalangan anak muda Korea Selatan yang kini ramai-ramai memverifikasi asal-usul silsilah keluarga mereka.