Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman. _.
setan yang kerap mengunggah konten provokatif. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka diamankan di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Identitas Tersangka Terungkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemilik akun tersebut berinisial AFA. Saat ini, AFA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Rekam jejak dan aktivitas akun @pemukiman.
_. setan milik AFA masih terus didalami.
Kombes Budi menegaskan bahwa penangkapan AFA tidak terkait dengan unggahan soal isu penyerangan terhadap ormas GRIB.
>>> ACL Two 2026/2027: Jadwal Lengkap Persib Bandung dan Tantangan di Grup E
Fokus kepolisian adalah dugaan penyebaran materi berbahaya dan konten yang mendorong tindakan kekerasan.
Penangkapan AFA dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas akun tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan tersangka di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah ditangkap, AFA langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, penyidik masih terus mendalami rekam jejak dan aktivitas akun @pemukiman. _.
>>> Trump Ancam Serang Iran Keras Setelah Baku Tembak Pertama dalam Berminggu-minggu
setan milik AFA. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka.