Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa AY sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pengembalian. Bahkan, AY dikabarkan mengalihkan tanggung jawab dengan mengklaim bahwa uang telah disetorkan kepada Pj Gubsu.
"Setiap kali ditanya soal aliran dana, dia selalu mengalihkan pembicaraan. Katanya, uang sudah disetor ke Pj Gubsu, jadi tidak bisa dikembalikan. Tapi kami merasa ini hanya alasan untuk menghindari tanggung jawab," tambah korban.
Langkah Hukum dan Tindak Lanjut
Menanggapi kasus ini, Ismael P Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan langsung memberikan sanksi tegas jika oknum ASN tersebut terbukti bersalah. Namun, untuk memastikan kebenaran tuduhan, ia meminta para korban untuk melaporkan secara resmi dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
"Kami sangat serius menangani kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta para korban untuk melapor langsung ke Disnaker agar kami bisa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tegas Ismael.
Ia juga menambahkan bahwa laporan yang disampaikan harus mencakup identitas korban, kronologi kejadian, serta bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya. Data awal yang akurat dinilai penting untuk mempercepat proses investigasi.
Indikasi Penggelapan Uang dan Penyalahgunaan Nama Pj Gubsu
Para korban menilai bahwa tindakan AY tidak hanya sekadar penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan penggelapan uang. Lebih buruk lagi, AY diduga membawa-bawa nama Pj Gubsu Agus Fathoni untuk meyakinkan para korban.
"Dia memanfaatkan nama besar Pj Gubsu untuk mendapatkan kepercayaan. Padahal, tidak ada hubungan resmi antara dirinya dan Pj Gubsu," ujar salah satu korban dengan nada kesal.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa AY bekerja sama dengan beberapa alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) lainnya yang bertugas di luar Sumut. Diduga, persekongkolan ini dilakukan untuk memuluskan aksi penipuan mereka.