Geger Suami Bikin Video Istri Mesum dengan Pria Lain di Madina, Akhirnya Ditangkap Setelah Viral - Pasutri di Madina Ditangkap Polisi Karena Video Mesum, Dibuat untuk Penuhi Hasrat Suami
Sebuah kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap polisi karena terlibat dalam pembuatan video mesum yang viral dan meresahkan masyarakat.
Pasangan tersebut adalah ID (51 tahun) dan RT (44 tahun), warga Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
Kepolisian menyebutkan bahwa ada dua video mesum yang sudah tersebar luas di masyarakat. Video tersebut direkam di lokasi berbeda dan melibatkan pria lain sebagai pemeran utama bersama RT.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam keterangan persnya pada Rabu (18/12), mengungkapkan bahwa pelaku pria dalam video masih dalam pencarian.
"Video pertama melibatkan RT dengan AMN, sementara video kedua melibatkan RT bersama dua pria, yakni R alias S dan ME, yang saat ini masih kami cari keberadaannya. Namun, saat ini kami telah mengamankan RT dan ID," ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekaman video ini dilakukan atas permintaan suaminya, ID, untuk memenuhi hasrat seksualnya. Mirisnya, pasangan ini telah menjalani rumah tangga selama 27 tahun.
"Video tersebut dibuat dua tahun lalu, tetapi baru viral belakangan ini karena handphone milik RT yang menyimpan video tersebut hilang," jelas AKBP Arie Sofandi.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RT dijerat dengan Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara ID dikenakan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 56 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum, tetapi juga mengungkap dinamika dalam hubungan rumah tangga yang dianggap tidak lazim. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.