NO SENSOR! Video Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMAN 12 Bandung di Toilet Sekolah 2 Menit 43 Detik di Videy, Ternyata Isinya

Video--
NO SENSOR! Video Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMAN 12 Bandung di Toilet Sekolah 2 Menit 43 Detik di Videy, Ternyata Isinya
Dunia pendidikan kembali diguncang kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang siswa SMA. Kali ini, peristiwa memalukan tersebut terjadi di SMAN 12 Bandung, Jawa Barat. Seorang siswi berinisial ADS (Angga Dwi Putri Siregar), pelajar kelas XII, diduga telah merekam aktivitas pribadi para siswi lainnya di toilet sekolah menggunakan sejumlah alat perekam.
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya ratusan video yang menunjukkan momen-momen pribadi para korban, termasuk saat mandi, berganti pakaian, hingga buang air kecil. Lebih mengerikan lagi, salah satu dari video itu diketahui merekam wali kelas pelaku sendiri.
Kronologi Penemuan Alat Perekam
Awal mula terbongkarnya kasus ini bermula dari sebuah rencana kunjungan sekelompok siswa ke sebuah vila. Saat sedang mandi, seseorang mencurigai adanya kamera tersembunyi di dalam kantong plastik. Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata benar ada alat perekam di dalamnya.
Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukanlah ratusan rekaman video yang menghebohkan. Bahkan, dalam ponsel tersebut juga ditemukan video pacar pelaku sendiri, yang semakin menambah panjang daftar kontroversi.
Alat Perekam Disebar Sejak Tahun Lalu
Dari informasi yang beredar, Angga sudah mulai menyebarkan alat perekam di toilet perempuan sejak Agustus 2023. Di lokasi kejadian, yaitu di toilet sekolah, ia diduga meletakkan sembilan alat perekam, termasuk dua kamera, dua telepon genggam, dan lima baterai cadangan.
Pada foto yang beredar di media sosial, tampak lokasi tempat pelaku meletakkan kamera, tepatnya di gagang pintu toilet perempuan. Foto tersebut menjadi bukti visual yang mengejutkan publik.
Reaksi dari Keluarga dan Pihak Sekolah
Sayangnya, penanganan awal atas kasus ini menuai banyak kritik. Beredar kabar bahwa keluarga pelaku melakukan guilt trip , atau upaya untuk membuat korban merasa bersalah. Selain itu, pihak sekolah disinyalir telah mengunci akun Instagram pelaku yang memiliki nama pengguna @egarrssz_.
Langkah tersebut memicu kekhawatiran akan adanya upaya pembungkaman atau intervensi dalam penyelesaian kasus. Meski santer beredar bahwa pelaku telah ditahan, belum ada foto atau konfirmasi resmi dari pihak berwajib.
Tidak hanya itu, muncul desas-desus bahwa pelaku berasal dari keluarga berada dengan koneksi kuat, termasuk hubungan keluarga dengan kepala sekolah dan aparat berwenang. Hal ini memicu spekulasi bahwa pelaku bisa saja lolos dari jeratan hukum.
Publik Minta Penegakan Hukum Transparan
Masyarakat, terutama orang tua siswa, meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan tegas. Mereka berharap semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun aktor di balik upaya pembungkaman, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta pihak sekolah dan aparat hukum tidak tutup mata. Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Harus ada keadilan bagi para korban,” ujar seorang orang tua siswa yang tak ingin disebutkan namanya.
Undang-Undang Perlindungan Anak Dilanggar
Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan seperti merekam aktivitas pribadi seseorang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Apalagi jika dilakukan kepada anak di bawah umur dan dalam lingkungan pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan penyebaran konten asusila atau pencitraan tubuh seseorang tanpa persetujuan. Ancaman pidana bisa mencapai belasan tahun penjara.
Tanggung Jawab Sekolah sebagai Lembaga Pendidikan
Kejadian ini juga membuka mata publik mengenai pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah. Sebagai lembaga pendidikan, sekolah harus bertanggung jawab tidak hanya pada proses belajar mengajar, tetapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan siswanya.