Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Skandal Investasi Fiktif

Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Skandal Investasi Fiktif

Anton-Instagram-

Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Skandal Investasi Fiktif
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terus menggelinding. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, resmi mendakwa Kosasih atas kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Kosasih saat masih menjabat sebagai Dirut PT Taspen pada 2019 lalu. Menurut keterangan JPU, Kosasih disebut melakukan investasi bermasalah melalui Reksa Dana I-Next G2. Alhasil, Sukuk Ijarah TPS Food (SIA-ISA 02) dikeluarkan dari portofolio perusahaan tanpa adanya rekomendasi hasil analisis investasi yang memadai.



Sukuk SIA-ISA 02 Alami Default
Akibat tindakan tersebut, Sukuk SIA-ISA 02 yang menjadi bagian dari investasi tersebut mengalami default atau gagal bayar. Hal ini berimbas besar terhadap keuangan PT Taspen sebagai BUMN yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara dan pensiunan TNI-Polri.

"Keputusan untuk mengeluarkan Sukuk SIA-ISA 02 dari portofolio tidak didukung oleh analisis risiko yang memadai," ujar Jaksa Gilang dalam persidangan.

Investasi yang semestinya mampu memberikan keuntungan justru berujung pada kerugian negara hingga mencapai angka fantastis Rp1 triliun. Uang tersebut, menurut jaksa, diduga dinikmati secara pribadi oleh Antonius Kosasih.



Uang Korupsi Digunakan untuk Beli Properti dan Mobil Mewah
Dari total aliran dana yang diterima, Kosasih diketahui menggunakan sebagian besar untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Berdasarkan rincian yang dibacakan JPU, ia telah menghabiskan dana sebesar Rp34,08 miliar untuk berbagai keperluan.

Rinciannya cukup lengkap, mulai dari mata uang lokal hingga asing. Uang tunai yang digunakan antara lain terdiri dari Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp2,06 miliar (kurs Rp16.200), 283 ribu dolar Singapura (Rp3,56 miliar), 10 ribu euro (Rp184 juta), hingga beberapa mata uang minor seperti baht Thailand, pound Inggris, yen Jepang, dolar Hong Kong, dan won Korea.

Uang hasil korupsi tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli tujuh unit apartemen, empat rumah mewah, tiga bidang tanah, serta beberapa kendaraan premium. Sejumlah uang juga disimpan secara tunai di beberapa tempat, termasuk rumah dinas, safe deposit box , hingga apartemennya.

Harta Kekayaan Kosasih Tembus Rp47 Miliar
Skandal ini turut membongkar besarnya harta kekayaan Antonius Kosasih. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang dimiliki KPK, Kosasih tercatat memiliki aset senilai Rp47,08 miliar.

Rinciannya, ia memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai total Rp19,82 miliar yang tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Malang. Selain itu, dirinya juga memiliki tiga kendaraan pribadi dengan total nilai mencapai Rp1,44 miliar. Di antaranya adalah Mitsubishi Pajero Sport tahun 2014, Honda CR-V tahun 2020, dan Honda CR-V terbaru keluaran tahun 2022.

Selain properti dan kendaraan, Kosasih juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8,91 miliar. Sementara itu, jumlah kas dan setara kas miliknya mencapai Rp16,36 miliar, ditambah harta lainnya sebesar Rp537,33 juta. Yang mengejutkan, tidak ada utang yang tercatat dalam LHKPN tersebut.

Pengelola Dana Pensiun Terlibat Skandal Korupsi
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik karena menyangkut institusi yang mengelola dana pensiun para abdi negara. PT Taspen selama ini dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola Tabungan Hari Tua (THT) dan program pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mereka.

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi oleh petinggi perusahaan tentu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola keuangan negara. Apalagi jika ternyata dana pensiun masyarakat ikut terganggu akibat ulah segelintir oknum.

Baca juga: Nonton Download Pump Up the Healthy Love Episode 11 dan 12 Sub Indo di KST bukan LK21: Detik-detik Mendebarkan dari Eunji Apink dan Lee Junyoung

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya