Dinobatkan sebagai Kota Termaju ke-5 se-Jawa, Kota Magelang Justru Miliki UMK di Bawah Rp2,3 Juta

uang-pixabay-
Dinobatkan sebagai Kota Termaju ke-5 se-Jawa, Kota Magelang Justru Miliki UMK di Bawah Rp2,3 Juta
Prestasi membanggakan diraih oleh beberapa daerah di Jawa Tengah dalam ajang penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2024. Dari seluruh Pulau Jawa, tiga kota asal Jawa Tengah berhasil masuk dalam lima besar kota termaju se-Pulau Jawa. Salah satunya adalah Kota Magelang, yang meskipun dinobatkan sebagai kota termaju kelima, upah minimumnya justru tidak lebih dari Rp2,3 juta.
Jawa Tengah membuktikan bahwa progres pembangunan dan daya saing wilayahnya cukup signifikan. Provinsi dengan luas wilayah mencapai 32.800,69 km² ini menjadi penyumbang terbanyak untuk kota-kota maju di Pulau Jawa. Hal ini tercermin dari capaian ketiga kotanya dalam IDSD 2024, sebuah indeks komprehensif yang mengukur kemajuan daerah berdasarkan indikator seperti kondisi pasar, kualitas sumber daya manusia (SDM), inovasi daerah, serta lingkungan pendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Solo dan Semarang Masuk Peringkat Teratas
Dalam peringkat tersebut, Kota Surakarta atau Solo menempati posisi pertama sebagai kota paling maju di Jawa dengan skor 4,39. Di bawahnya, Kota Semarang menyusul di urutan ketiga dengan skor 4,31. Keduanya dinilai sukses menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mendorong inovasi pemerintahan daerah.
Namun, yang menarik perhatian publik adalah pencapaian Kota Magelang. Meski hanya memiliki luas wilayah 18,12 km²—menjadikannya sebagai kota terkecil di Jawa Tengah—Magelang berhasil meraih predikat sebagai kota termaju kelima di Pulau Jawa versi IDSD 2024 dengan skor 4,26.
Capaian Ekonomi Kota Magelang
Kota yang dikenal dengan julukan "Sejuta Bunga" ini juga menunjukkan performa ekonomi yang stabil. Berdasarkan data PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) tahun 2024 atas dasar harga berlaku, Kota Magelang mencatatkan angka Rp11.821,94 miliar. Sementara itu, jika dihitung berdasarkan harga konstan 2010, PDRB kota ini mencapai Rp7.668,79 miliar.
Meski secara ekonomi menunjukkan tren positif, ternyata upah minimum karyawan swasta di Kota Magelang masih relatif rendah. Pada tahun 2025, Upah Minimum Kota (UMK) Magelang ditetapkan sebesar Rp2.281.230. Angka ini naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di level Rp2.142.000.
Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Dengan demikian, UMP Jawa Tengah pun naik dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.349 pada awal tahun 2025.
Pertanyaan Besar di Balik Prestasi
Fakta bahwa Kota Magelang mendapat penghargaan sebagai salah satu kota termaju di Pulau Jawa tetapi memiliki UMK di bawah Rp2,3 juta tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana bisa sebuah kota yang dianggap maju masih memberlakukan upah minimum yang tergolong rendah?
Beberapa pihak melihat hal ini sebagai refleksi dari struktur ekonomi lokal yang masih didominasi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta belum banyaknya industri padat karya yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Selain itu, biaya hidup di Kota Magelang yang relatif lebih rendah dibandingkan kota besar lainnya seperti Jakarta atau Bandung turut mempengaruhi besaran UMK.