unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polri Usut Dugaan Penganiayaan WNI oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal di Malaysia
News

Polri Usut Dugaan Penganiayaan WNI oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal di Malaysia

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat jumpa pers
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat jumpa pers
A A Ukuran Teks16px

Polri mengusut dugaan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia (WNI) oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia. Selain itu, Polri berupaya mengevakuasi korban dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh.

Irhamni menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi untuk penyelamatan dan evakuasi. Koordinasi dilakukan dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Atase Kepolisian KBRI Malaysia.

Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur pada 16 Mei 2026 menerima laporan dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap WNI berinisial DC asal Prabumulih, Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan pelaku penyelundupan timah ilegal.

Atpol KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat. Namun, setelah pengecekan ulang, diketahui lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum IPD Sepang.

IPD Sepang kemudian mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan penyelamatan. Korban DC akhirnya berhasil diselamatkan.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa membawa timah dari Indonesia dan dibujuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban mengalami penganiayaan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru