unique visitors counter
⌂ Beranda › News › AS Minta Pemohon Green Card Ajukan dari Luar Negeri
News

AS Minta Pemohon Green Card Ajukan dari Luar Negeri

Ilustrasi aplikasi green card AS
Gedung USCIS atau dokumen imigrasi
A A Ukuran Teks16px

Washington – Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan warga asing yang ingin mengubah status imigrasi mereka menjadi penduduk tetap (green card) untuk mengajukan permohonan dari luar negeri melalui Departemen Luar Negeri.

Kebijakan ini diumumkan melalui memo resmi USCIS pada Jumat, 23 Mei 2026.

Dalam memo tersebut, petugas diminta mempertimbangkan faktor-faktor relevan secara kasus per kasus saat menentukan apakah keringanan luar biasa diperlukan.

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), yang membawahi USCIS, menyatakan bahwa kebijakan ini memungkinkan sistem imigrasi berfungsi sebagaimana mestinya tanpa mendorong celah hukum.

Dampak bagi Pencari Suaka dan Anak Terlantar

HIAS, kelompok bantuan yang melayani pengungsi dan imigran, mengkritik kebijakan ini.

Mereka menilai USCIS memaksa korban perdagangan manusia serta anak-anak yang dianiaya dan terlantar untuk kembali ke negara berbahaya yang mereka tinggalkan demi memproses aplikasi green card.

Kebijakan ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian tindakan Presiden AS Donald Trump dalam setahun terakhir untuk memperketat imigrasi.

Tahun lalu, pemerintahannya mempersingkat durasi visa bagi pelajar, pengunjung pertukaran budaya, dan wartawan.

Pada Januari lalu, Departemen Luar Negeri mengumumkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump menjabat pada tahun sebelumnya.

USCIS menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan membebaskan sumber daya lembaga untuk fokus memproses kasus-kasus lainnya.

Kebijakan ini merupakan langkah terbaru dari serangkaian tindakan Presiden AS Donald Trump dalam setahun terakhir untuk memperketat imigrasi ke Amerika Serikat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru