unique visitors counter
⌂ Beranda News Rincian Lengkap Uang Taspen PNS 2026 per Golongan, dari Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta

Rincian Lengkap Uang Taspen PNS 2026 per Golongan, dari Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta

Rincian Lengkap Uang Taspen PNS 2026 per Golongan, dari Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta
Ilustrasi: Rincian Lengkap Uang Taspen PNS 2026 per Golongan, dari Rp1,7 Juta hingga Rp4,9 Juta
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok, dan tunjangan anak 2 persen per anak maksimal dua anak.

Jika pasangan sama-sama PNS, tunjangan tidak digandakan.

Tunjangan pangan diberikan setara 10 kilogram beras per jiwa setiap bulan, berlaku untuk pensiunan dan maksimal empat jiwa tanggungan.

alt mid

Nilai rupiahnya mengikuti harga beras yang ditetapkan pemerintah.

Tunjangan kemahalan hanya berlaku bagi pensiunan yang berdomisili tetap di Papua dan Papua Barat, sebesar 12 persen dari pensiun pokok.

Pensiunan di luar dua provinsi itu tidak menerima komponen ini.

alt mid

Selain pensiun bulanan, pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR setiap tahun. Pada 2026, penyaluran THR dimulai sejak awal Maret dan menjangkau lebih dari tiga juta peserta.

Cara Menghitung dan Cek Estimasi Uang Taspen

Perhitungan manual dapat dilakukan dengan mencatat golongan dan gaji pokok terakhir, menghitung masa kerja total, lalu mengalikan 2,5 persen dengan masa kerja dan gaji pokok.

Selanjutnya tambahkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Hasil perhitungan manual bersifat estimasi kasar. Angka resmi tetap ditentukan oleh Taspen berdasarkan Surat Keputusan dan data kepegawaian yang lengkap.

Taspen menyediakan layanan digital melalui aplikasi Taspen Mobile. Peserta dapat mengunduh aplikasi, memasukkan nomor identitas, dan membuka menu estimasi manfaat pensiun untuk melihat proyeksi nominal.

>>> AS dan Iran Gelar Perundingan Tidak Langsung di Doha

Nominal yang muncul di aplikasi sifatnya estimasi, bukan angka final. Penetapan resmi menunggu SK pensiun dan verifikasi dari instansi terkait.

alt under
E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
alt mid
📰 Update Terbaru