Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak seragam untuk semua pegawai.
Aturan terbaru berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berlaku penuh mulai 2026 menetapkan batas usia pensiun (BUP) yang berbeda untuk setiap jenis jabatan.
>>> Amerika Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan di Tengah Perpecahan dan Keraguan
Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta diperkuat oleh UU ASN 2023.
Seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib mengikuti aturan yang sama.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Pejabat administrasi dan pelaksana, termasuk staf tata usaha dan operator, memiliki BUP 58 tahun. Fungsional ahli pertama dan ahli muda juga masuk dalam kategori ini.
Pejabat pimpinan tinggi, seperti direktur jenderal dan kepala dinas, serta fungsional ahli madya pensiun di usia 60 tahun.
Sementara itu, fungsional ahli utama seperti profesor riset dan peneliti utama memiliki BUP 65 tahun.
Untuk guru besar atau profesor, batas usia pensiun bisa mencapai 70 tahun. Dosen umumnya pensiun di usia 65 tahun, sedangkan guru pensiun di usia 60 tahun.
Dasar Hukum dan Prosedur Pensiun
Dasar hukum utama adalah PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
>>> Daftar Harga iPhone di iBox Juli 2026, Seri iPhone 17 Resmi Naik
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 mengatur teknis pemberhentian PNS.
Setelah mencapai BUP, PNS diberhentikan dengan hormat secara otomatis. Proses ini tercatat di SIASN dan dilanjutkan ke PT Taspen untuk pencairan hak pensiun.
Gaji pensiun pertama biasanya cair pada bulan berikutnya. Pensiunan juga berhak atas THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
Pensiun Dini dan Usulan Kenaikan BUP
PNS dapat mengajukan pensiun dini jika masa kerja minimal 10 tahun terus-menerus. Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, telah mengusulkan kenaikan BUP ASN kepada Presiden.
Namun, usulan ini belum menjadi Peraturan Pemerintah baru, sehingga aturan yang berlaku saat ini masih sesuai ketentuan yang ada.
>>> AS Tandatangani Perjanjian Bangun Kedutaan Besar Permanen di Yerusalem
Pemerintah juga tengah mengarah ke skema pensiun fully funded, di mana iuran dikumpulkan dari potongan gaji PNS dan dikelola secara profesional untuk memberikan manfaat pensiun yang lebih besar.