unique visitors counter
⌂ Beranda News Cuti Menikah PNS 2026: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Mengajukan

Cuti Menikah PNS 2026: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Mengajukan

Cuti Menikah PNS 2026: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Mengajukan
Ilustrasi: Cuti Menikah PNS 2026: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Mengajukan
A A Ukuran Teks16px

Cuti menikah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu hak yang sering ditanyakan menjelang musim pernikahan. Banyak abdi negara masih bingung mengenai durasi dan prosedur pengajuannya.

Perbedaan interpretasi di setiap instansi kerap membuat PNS ragu dalam merencanakan hari bahagia. Padahal, aturan pusat sudah jelas dan tinggal diterapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

>>> AS Perluas Serangan ke Iran Utara, Lumpuhkan Kapal yang Coba Bobol Blokade

Apa Itu Cuti Menikah PNS?

Cuti menikah PNS merupakan bagian dari cuti karena alasan penting yang diberikan saat melangsungkan pernikahan. Cuti ini diatur dalam peraturan manajemen PNS dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Statusnya berdiri sendiri sebagai hak cuti khusus. Selain pernikahan, kategori cuti alasan penting juga mencakup kondisi lain seperti keluarga sakit keras atau meninggal dunia.

Dasar Hukum Cuti Menikah PNS

Dasar hukum cuti menikah PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Kedua aturan ini menempatkan cuti menikah sebagai bagian dari cuti karena alasan penting.

Regulasi berlaku untuk seluruh instansi pusat dan daerah, namun teknis pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kebijakan internal PPK.

Berapa Lama Cuti Menikah PNS?

Cuti menikah PNS termasuk cuti karena alasan penting dengan batas maksimal satu bulan. Durasi yang diberikan ditentukan oleh PPK sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Praktik di banyak instansi, cuti menikah biasanya diberikan sekitar tiga sampai lima hari kerja. Namun, PNS dapat mengajukan durasi lebih panjang jika dibutuhkan dan disetujui atasan.

Cara paling aman adalah menanyakan langsung ke bagian kepegawaian instansi tempat bertugas sebelum mengajukan permohonan.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot