Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan tahapan pemberkasan terhadap tersangka.
>>> Cuti Menikah PNS 2026: Aturan Terbaru, Syarat, dan Cara Mengajukan
"DR akan dilimpahkan Jumat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon kepada awak media, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Victor, selain menyerahkan tersangka, penyidik juga akan membawa seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan, termasuk uang tunai dan emas.
"Bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita," kata Victor.
Don Ritto Tersangka dalam Tiga Dugaan Kasus Korupsi
Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri.
>>> AS Perluas Serangan ke Iran Utara, Lumpuhkan Kapal yang Coba Bobol Blokade
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, dan dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025.
Selain ketiga perkara tersebut, penyidik juga masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.
Barang Bukti yang Disita Mencapai Ratusan Miliar Rupiah
Selama proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Jakarta Selatan hingga Sentul, Kabupaten Bogor.
>>> TSMC Tambah Investasi US$100 Miliar untuk Ekspansi Pabrik di AS
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp476 miliar dan emas seberat 74 kilogram.

