unique visitors counter
⌂ Beranda News Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka
Ilustrasi: Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Penerbitan sprindik ini menandai peralihan penyidikan ke tangan Kejagung setelah sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

>>> Harga Saham SpaceX Anjlok di Bawah Harga IPO, Uji Kepercayaan Pasar

alt mid

Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Tiga Sprindik untuk Tiga Perkara Berbeda

Anang merinci sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel.

Sprindik nomor 44 menyangkut dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang mengalami blackout.

alt mid

>>> AS Terapkan Tarif 25% untuk Sebagian Besar Impor dari Brasil Mulai 22 Juli

Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan kasus ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.

Meskipun penyidikan beralih, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka sesuai penetapan sebelumnya.

>>> Biaya Jadi WNI Lewat Perkawinan Naik Mulai Agustus 2026

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot