Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Penerbitan sprindik ini menandai peralihan penyidikan ke tangan Kejagung setelah sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan ketiga sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Tiga Sprindik untuk Tiga Perkara Berbeda
Anang merinci sprindik nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel.
Sprindik nomor 44 menyangkut dugaan korupsi perkara PLTU PLN yang mengalami blackout.
Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan kasus ASABRI berdasarkan laporan dari penyidik Polri.
Meskipun penyidikan beralih, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka sesuai penetapan sebelumnya.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.