Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan tahun anggaran 2023–2025.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar.
>>> Profil Catharina Benita, Kekasih Leonardo Edwin yang Resmi Dilamar di Tepi Pantai
Kidon menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 24 Agustus 2026 malam. Usai diperiksa, ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan sekitar 150 saksi dan ahli. Penyidik juga menemukan indikasi manipulasi data penerima bantuan.
Salah satu modus utama adalah penggunaan data siswa fiktif yang tidak sesuai realisasi anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebagai kepala sekolah, Kidon bertanggung jawab atas tata kelola pembelajaran dan pencairan dana. "Kerugian keuangan negara sementara ditaksir lebih dari Rp2 miliar.
>>> Pacar Zahra Diduga Dalang Pencurian Rp1,2 Miliar, Polisi Buru Sosoknya
Namun untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu penyerahan hasil audit resmi dari tim auditor," tegas Wahyudi.
Penyidikan Terus Berkembang
Kejaksaan masih mendalami jumlah pasti siswa fiktif dan arah aliran dana untuk pembuktian di persidangan. Peluang penetapan tersangka baru juga terbuka.
Tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembaruan pidana korupsi.
>>> Iran dan Oman Bahas Koridor Sementara di Selat Hormuz dan Pembersihan Ranjau
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.