Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
>>> KPK Akan Periksa Kesehatan Yuddy Renaldi, Tersangka Korupsi Bank BJB yang Belum Ditahan
Dari 22 saksi yang dipanggil, 12 orang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Para saksi berasal dari unsur pegawai BGN, pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mereka antara lain O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tablet pada BGN, RHG selaku pegawai BGN, WH dari Yayasan TBCS, GDF dan Z yang merupakan pegawai BGN, serta YCS.
Selain itu, penyidik memeriksa RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN, RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Keterangan mereka diperlukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
>>> Target APBN Rp136 Triliun, Bahlil Pastikan PNBP ESDM 2026 Lebih
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penyidik juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai pihak swasta.
Tersangka lainnya adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
>>> Trump Media Catat Penjualan Perdana Akses Awal ke Postingan Trump
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

