Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025-2026.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, dan para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Empat Saksi yang Diperiksa
Anang merinci keempat saksi tersebut berinisial NS yang merupakan staf BGN, lalu PS dan AS dari Yayasan IFSR, serta J dari Yayasan PRL.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Menurut Anang, keterangan para saksi dibutuhkan penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.
Dalam proses penyidikan, Kejagung memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Anang menegaskan bahwa pemeriksaan saksi oleh penyidik ditujukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Selain itu, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus masih mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum proses hukum berlanjut.
