Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 300 butir ekstasi di area sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua pria berinisial AKA (42) dan ASK (38).
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Marganda Siahaan menyatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Sunter.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga akan bertransaksi.
Dari penyelidikan awal, polisi memperoleh gambaran mengenai ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi.
Penangkapan di Sekitar Hotel
Marganda menuturkan kedua tersangka diduga hendak mengantarkan narkoba kepada seseorang di Hotel Ibis Sunter, Jakarta Utara.
Petugas sebelumnya mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan oleh seseorang yang mengenakan rompi dan menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Petugas kemudian menyebar di sejumlah titik di sekitar hotel.
Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi melihat dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal.
Penangkapan pun dilakukan, dan dalam penggeledahan ditemukan satu bungkus Indomie berisi 300 butir ekstasi.
Polisi mengamankan 300 butir ekstasi sebagai barang bukti.
Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.