unique visitors counter
⌂ Beranda News Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung, Sita 150 Kg Tembakau Sintetis
News

Polres Cimahi Gerebek Rumah Kontrakan di Bandung, Sita 150 Kg Tembakau Sintetis

Polisi memeriksa barang bukti tembakau sintetis hasil penggerebekan
A A Ukuran Teks16px

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Perum Pangauban Silih Asih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026, dini hari. Dua pelaku yang masih bersaudara berhasil diamankan di lokasi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku di lokasi penggerebekan," ujar Faruk dalam konferensi pers pada Selasa, 8 September 2026.

Jaringan Pemasaran hingga ke Luar Jawa

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku memproduksi narkotika golongan I ini atas perintah seorang pemilik akun Instagram berinisial NM.

Jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai tempat transaksi sekaligus alat perekrutan reseller untuk memperluas jangkauan bisnis haram mereka.

"Aktivitas peredaran barang haram melalui media sosial tersebut diketahui sudah berjalan sekitar satu tahun," jelas Faruk.

Pemasaran tembakau sintetis ini tidak hanya menyasar Bandung Raya, tetapi telah merambah ke kota-kota besar lain seperti Surabaya, Makassar, hingga Bali.

Dari penggerebekan ini, polisi menyita total 150 kilogram tembakau sintetis. Nilai keuntungan yang berpotensi diraup jaringan ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

📰 Update Terbaru