Satresnarkoba Polres Cimahi membongkar 80 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sepanjang Agustus 2026. Sebanyak 91 tersangka berhasil diringkus, termasuk dua residivis.
Total barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp4,1 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 672 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
>>> Sejarah Indonesia Versi Baru Terbit, Bisa Diunduh Tanpa Biaya
Kapolres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, menegaskan penindakan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 1 September 2026.
"Selama satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana narkoba dengan 91 tersangka. Dua di antaranya merupakan residivis," kata Faruk.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Dari total 80 perkara, kasus peredaran OKT menjadi yang terbanyak dengan 39 kasus dan 47 tersangka.
Disusul 20 kasus sabu (22 tersangka), 16 kasus tembakau sintetis (17 tersangka), 3 kasus psikotropika (3 tersangka), dan 2 kasus ganja (2 tersangka).
>>> Update Harga Samsung 1 September 2026: Galaxy S26, S25, dan Seri Entry-Level
Barang bukti yang diamankan antara lain 653.321 butir OKT (Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Double Y, DMP), 4.709,23 gram tembakau sintetis, 361,64 gram sabu, 38,70 gram ganja, 8.164 butir psikotropika, dan 1,77 gram ekstasi.
Faruk menyebut seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang terlibat.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai perannya, meliputi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya berat.
>>> 219.252 Warga Jakarta Terima Bansos PKD, Berikut Rinciannya
Polres Cimahi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
