Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) untuk periode Agustus 2026.
Penyaluran ini menyasar warga yang telah memenuhi kriteria dan lolos verifikasi serta pemadanan data.
>>> Rumor Thisia Halijam Pacaran dengan Anak Gubernur Kalteng, Ini Faktanya
Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat total penerima manfaat mencapai 219.252 orang.
Jumlah tersebut mencakup tiga program, yaitu Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Rincian Penerima Bansos PKD Agustus 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 783 Tahun 2026, penerima Bansos PKD Agustus 2026 terdiri dari 210.019 penerima manfaat eksisting dan 9.233 penerima baru.
Penerima eksisting menerima bantuan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sementara penerima baru masih dalam tahap pembukaan rekening dan pendistribusian kartu ATM.
Rincian penerima per program: KAJ sebanyak 27.352 orang, KLJ 171.010 orang, dan KPDJ 20.890 orang.
Dari jumlah tersebut, penerima eksisting terdiri dari 23.070 KAJ, 166.436 KLJ, dan 20.513 KPDJ.
>>> KLH Tindak 19 Perusahaan Pemicu Karhutla, Negara Rugi Rp5,3 T
Adapun penerima baru mencakup 4.282 KAJ, 4.574 KLJ, dan 377 KPDJ.
Besaran bantuan untuk KAJ, KLJ, dan KPDJ adalah Rp300.000 per bulan. Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Kriteria Penerima Bansos PKD
Tidak semua warga dapat langsung menerima bantuan.
Ada sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penetapan penerima, antara lain memiliki KTP dan KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
Penerima KAJ adalah anak usia 0-6 tahun. Penerima KLJ adalah warga lanjut usia 60 tahun ke atas.
Penerima KPDJ harus terdata sebagai penyandang disabilitas oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
>>> Pezeshkian: Iran Akan Segera Respons Jika AS Patuhi Kesepakatan Juni
Selain itu, penerima KLJ dan KPDJ bukan pensiunan PNS, TNI, maupun Polri. Data penerima juga telah melalui verifikasi dan pemadanan dengan sumber data yang digunakan pemerintah.