Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai mengambil langkah hukum terhadap 19 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Dari jumlah itu, 12 perusahaan berada di Kalimantan dan Sumatera.
>>> Pezeshkian: Iran Akan Segera Respons Jika AS Patuhi Kesepakatan Juni
KLH memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp5,3 triliun. Luasan area yang terbakar bervariasi, mulai dari beberapa hektare hingga ribuan hektare.
Sebaran Perusahaan dan Luas Area Terbakar
Data KLH menunjukkan lokasi perusahaan yang ditangani tersebar di beberapa provinsi. Berikut rinciannya: Kalimantan Barat 7 perusahaan dengan total area terbakar 2.260,08 hektare.
Kalimantan Selatan 3 perusahaan dengan luas area terbakar sekitar 6.595,15 hektare. Kalimantan Tengah 2 perusahaan dengan area terbakar 99,40 hektare.
Sumatera Selatan 4 perusahaan dengan total area terbakar 772,72 hektare. Lampung 1 perusahaan dengan area terbakar 202,73 hektare.
>>> Pencairan KJP Plus September 2026 Dimulai 4 September, Cek Alurnya
Riau 1 perusahaan dengan area terbakar 7,10 hektare.
Penegakan Hukum Tiga Jalur
Deputi Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan proses hukum akan ditempuh melalui tiga jalur. Ketiganya meliputi sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana.
Perkara pidana akan ditangani penyidik Polri, mulai dari Polda, Polres, hingga Mabes Polri. Langkah ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif.
Bagi perusahaan di wilayah rawan karhutla, langkah ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan lahan memiliki konsekuensi hukum dan lingkungan.
>>> Lonjakan Harga Pangan: Cabai Rawit Rp81 Ribu, Beras Naik 56%
Pemerintah perlu memastikan penyebab kebakaran ditelusuri secara jelas.