unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Tangkap Sopir Ekspedisi di Serang, Sabu 5 Gram Disita
News

Polisi Tangkap Sopir Ekspedisi di Serang, Sabu 5 Gram Disita

Penangkapan sopir ekspedisi pembawa sabu di Serang
A A Ukuran Teks16px

Seorang sopir ekspedisi angkutan barang lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS (37) ditangkap polisi di Serang, Banten, karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari tangan AGS, petugas menyita enam paket sabu dengan berat total sekitar lima gram.

Selain itu, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga tentang dugaan peredaran narkoba oleh seorang sopir ekspedisi.

"Tersangka kami amankan di pinggir jalan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dari saku celana dan alat hisap di dalam kendaraan," ujar Vhalio, Kamis, 3 September 2026.

Dari pemeriksaan awal, AGS mengaku membeli sabu tersebut di Pasar 7 Tembung, Medan.

"Sabu dibeli seharga Rp3,1 juta dengan jumlah awal 10 gram," jelasnya.

Kanit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda M Najib, menambahkan setelah menemukan dua paket sabu, petugas melakukan pendalaman.

"Dari interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah. Penggeledahan lanjutan menemukan empat paket sabu dan satu timbangan digital," tutup Najib.

📰 Update Terbaru