Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung.
Sebanyak 11 orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan rangkaian pemeriksaan tersebut.
"Hari ini pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
11 Saksi Kasus Korupsi MBG
Para saksi yang diperiksa berinisial PI, RMY, ANR, JAA, ADYY, K, AZRS, AH, K, RRNWP, dan T.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal BGN hingga pihak swasta.
Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami dugaan penyimpangan prosedur dan tata kelola pelaksanaan program MBG.
Anang menjelaskan, saksi terdiri dari tenaga ahli dan staf BGN, karyawan serta direktur perusahaan, perwakilan yayasan, pegawai PT Peruri, hingga wiraswasta yang berperan sebagai perantara penyedia ompreng.
Usut TPPU Febrie Adriansyah
Pada hari yang sama, Tim 9 Penyidik Kejagung juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
