unique visitors counter
⌂ Beranda News Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Saksi TPPU
News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Saksi TPPU

Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung
A A Ukuran Teks16px

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis, 3 September 2026.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan pendampingan penasihat hukum.

Febri menyatakan, surat panggilan belum menjelaskan saksi untuk tersangka yang mana. Meski begitu, Febrie akan hadir dan kooperatif menjalani proses hukum.

Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan di kantor Kejagung. Kehadiran Febrie merupakan bagian dari penyidikan perkara TPPU yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F. 2/Fd.

2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.

Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram dan uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

📰 Update Terbaru