unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polri Hadirkan Ahli dan Siapkan Bukti Surat di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
News

Polri Hadirkan Ahli dan Siapkan Bukti Surat di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Suasana sidang praperadilan di pengadilan
A A Ukuran Teks16px

Polri menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan Febrie Adriansyah telah sesuai prosedur hukum.

Penegasan ini disampaikan Karo Bankum Divkum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, dalam keterangannya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Pada sidang hari ini, tiga ahli dari pihak pemohon telah diperiksa. Mereka ahli di bidang administrasi negara/tata usaha negara serta hukum pidana.

Veris mengatakan, pertanyaan yang diajukan kepada para ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon.

Sah Menurut Prosedur KUHAP

Materi persidangan berfokus pada penggeledahan dan penyitaan. Ahli mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut sah selama relevan dengan perkara dan mengikuti ketentuan hukum.

Veris menegaskan, seluruh prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dijalankan Termohon I maupun Termohon II berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum," ucap Veris.

Alat Bukti dan Saksi Ahli Disiapkan untuk Sidang Lanjutan

Untuk memperkuat dalil hukumnya, Polri menjadwalkan penyerahan alat bukti surat dan dokumen pendukung pada agenda persidangan berikutnya.

"Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II," tuturnya.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru