Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan kliennya siap kooperatif dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2026. Ia mengatakan Febrie sedang dalam perjalanan dari Rutan KPK menuju lokasi pemeriksaan.
Dalam surat panggilan yang diterima tim kuasa hukum, Febrie disebut akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU.
Namun, surat tersebut tidak mencantumkan nama tersangka secara spesifik.
Febri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan. Ia menyerahkan kepada Febrie untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Kehadiran Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia akan menjawab setiap pertanyaan penyidik berdasarkan pengetahuannya.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah proses praperadilan yang ditempuh sebelumnya telah selesai. Dengan demikian, proses hukum kembali memasuki tahapan pokok perkara.
Febri berharap proses pengujian pokok perkara dapat dilakukan secepatnya. Namun, keputusan mengenai penyelesaian penyidikan dan pelimpahan perkara diserahkan kepada penyidik.
Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya akan hadir dan memberikan keterangan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah praperadilan selesai, sehingga kasus kembali memasuki tahap pokok perkara yang akan diuji melalui mekanisme persidangan.