unique visitors counter
⌂ Beranda News Modus Baru Pengedar Sabu di Subang: Sembunyi dalam Mainan Anak
News

Modus Baru Pengedar Sabu di Subang: Sembunyi dalam Mainan Anak

Modus Baru Pengedar Sabu di Subang: Sembunyi dalam Mainan Anak
A A Ukuran Teks16px

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial TA, 30 tahun, asal Kabupaten Subang.

Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus menyembunyikannya dalam mainan anak.

>>> Bolton Sebut Trump Mungkin Temui Kim di Pyongyang, Ingatkan Risiko KTT

Penangkapan dilakukan setelah petugas mengembangkan kasus pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dari pengembangan itu, petugas menelusuri jaringan penyedia hingga meringkus TA di kediamannya di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, sabu seberat 83,28 gram disembunyikan di dalam mainan mobil-mobilan.

Menurutnya, paket tersebut sulit terdeteksi jika tidak diperiksa secara teliti.

"Jadi diedarkannya dimasukkan ke dalam mainan, dikamuflasekan.

Dimasukkan ke dalam mobil, kalau kita tidak jeli kita tidak akan tahu kalau di dalamnya diselipkan narkotika," kata Faruk di Mapolres Cimahi, Selasa, 1 September 2026.

>>> Siswi SMA di Matraman Hilang Usai Pamit Nonton Konser dengan Kenalan dari Aplikasi Kencan

Peran Ojol dan Omzet Jutaan Rupiah

Kasatres Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menyebutkan, TA mengaku dikendalikan oleh seorang buronan bernama Dulel.

Tersangka membagi paket sabu ke dalam beberapa wadah mainan anak untuk ditempel pada malam hari di seputar Bandung Raya hingga kawasan wisata Lembang.

Profesi sebagai ojol dijadikan alibi agar aktivitasnya tidak mencurigakan.

Dari bisnis haram yang dijalani selama tiga bulan, TA mengantongi keuntungan bersih antara Rp3-5 juta per siklus penjualan.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

>>> Pohon Tumbang di Serang Tewaskan Pemotor, Satu Luka Berat

Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

📰 Update Terbaru