Satresnarkoba Polresta Serang Kota meringkus seorang pria berinisial MU (27) di kediamannya, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Pria tersebut diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan permukiman tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, mengatakan timnya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Vhalio, Sabtu, 5 September 2026.
Saat penggeledahan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram, uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel.
Pengakuan Tersangka
MU mengaku baru pertama kali menjual sabu secara langsung kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Setiap paket diecer seharga Rp200 ribu.
Sebelum beralih ke sabu, tersangka mengaku pernah mengedarkan obat-obatan keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer.
Terkait asal-usul barang haram, MU berdalih tak sengaja menemukan kantong berisi sabu seberat kurang lebih 5 gram di suatu lokasi.
Sebagian dari sabu temuan itu kemudian ia ecer, sementara sisanya dikonsumsi sendiri. Namun, polisi tidak serta-merta mempercayai klaim tersebut.
"Tersangka mengaku sabu tersebut bukan miliknya, tetapi didapat setelah menemukan sekitar 5 gram. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait asal-usul sebenarnya dari barang haram tersebut," tegas Vhalio.