Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan yang terjadi pascademo pada 27 Agustus 2026.
Jumlah tersebut bertambah setelah polisi menangkap tiga orang berinisial RF, MH, dan FM pada Rabu, 2 September 2026.
>>> Pilar Tinjau Pembangunan Turap di Tiga Titik Tangsel untuk Atasi Longsor dan Banjir
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi perusakan di depan Gedung DPR.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
"Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 September 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan penangkapan tiga orang terakhir merupakan hasil pengembangan penyidikan.
"Peran masing-masing masih terus didalami," ucap Budi.
>>> ZARFIX Marketplace Hadir di Bazar BUMA, Dorong UMKM Go Digital
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada 47 tersangka.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan massa, menyediakan dana, atau memiliki peran lain dalam rangkaian kerusuhan.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain di luar para pelaku yang telah ditetapkan.
Aparat kepolisian juga masih mencocokkan berbagai bukti untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Budi mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum pasti kebenarannya, terutama konten di media sosial.
>>> Penembakan di Sekolah Dasar Virginia: Satu Dewasa Terluka, Anak-Anak Selamat
"Kami memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," tuturnya.
