Satreskrim Polres Purwakarta membongkar jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Sembilan tersangka diringkus di berbagai lokasi di Purwakarta.
Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung selama 10 hari, sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menyatakan penindakan berawal dari belasan laporan masyarakat.
"Selama periode 18 hingga 27 Agustus 2026, kami menerima 13 laporan polisi terkait tindak kejahatan curas dan curat," ujar AKBP Febri Nurzam saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat, 4 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi membentuk tim khusus untuk memburu komplotan pelaku. Hasilnya, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk dua pelaku pembegalan yang beraksi di area perkebunan karet Cikumpay.
Para tersangka berinisial NR (24), MR (19), S (32), AF (23), IN (24), RB (26), EJ (43), NK (20), serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Komplotan ini berasal dari lintas wilayah, yakni Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Di antaranya sembilan unit sepeda motor, uang tunai Rp11.088.000, kunci astag, kunci motor, BPKB, STNK, tiga bilah senjata tajam, dua gelang emas beserta surat toko emas, dan enam unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi.
Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, mereka memanfaatkan kunci palsu atau mendorong motor korban yang tidak terkunci stang menggunakan kaki.
