unique visitors counter
⌂ Beranda News Kematian Sutrimo Masih Misteri, Kuasa Hukum Desak Febrio Adiono Diperiksa
News

Kematian Sutrimo Masih Misteri, Kuasa Hukum Desak Febrio Adiono Diperiksa

Ilustrasi telepon genggam dan penyelidikan polisi
A A Ukuran Teks16px

Pihak keluarga Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya untuk menelusuri keberadaan telepon genggam (HP) milik korban yang hilang secara misterius usai dinyatakan meninggal dunia.

Keberadaan HP tersebut dinilai menjadi kunci penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.

>>> Menkeu AS: Selat Hormuz Akan Jadi 'Perairan Tak Bernilai' dalam Dua Tahun

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Febrio Adiono.

Pria yang diketahui mengantar jenazah korban dan memutuskan agar tidak dilakukan autopsi tersebut diduga memegang informasi penting.

Aan menilai keberadaan HP milik Sutrimo seharusnya dapat dilacak dengan mudah oleh pihak kepolisian untuk mengetahui siapa pihak terakhir yang menguasai perangkat tersebut.

"Dugaan kami pintunya ada di Pak Febrio Adiono.

Namun setahu kami, penyidik sampai detik ini belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap beliau yang sebenarnya merupakan saksi kunci," ujar Aan, Selasa, 1 September 2026.

>>> Gedung Putih: Kebijakan AS terhadap Korea Utara Tidak Berubah, Trump Terbuka Dialog

Jejak Telepon Misterius usai Sutrimo Meninggal

Dugaan keterlibatan orang dekat makin menguat lantaran pihak keluarga pertama kali menerima kabar duka melalui panggilan telepon yang menggunakan perangkat HP milik korban sendiri.

Dalam komunikasi tersebut, keluarga diberi tahu bahwa Sutrimo telah meninggal dunia sejak pukul 08.00 WIB.

"Artinya, keberadaan HP seharusnya tidak hilang di tengah jalan. Perangkat itu pasti berada dalam penguasaan orang-orang yang mengenal almarhum," tegas Aan.

Selain Febrio, Aan juga meminta penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan.

Ia optimistis institusi Kejaksaan Agung tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

>>> Lupa Akses WhatsApp? Begini Cara Mengembalikan Akun yang Dibajak

"Saya meyakini Kejaksaan Agung tidak akan menghambat proses pengungkapan perkara ini," lanjutnya.

📰 Update Terbaru