unique visitors counter
⌂ Beranda News Polemik STNK BBM Subsidi Berakhir, Pertamina Tarik Rencana
News

Polemik STNK BBM Subsidi Berakhir, Pertamina Tarik Rencana

SPBU Pertamina
A A Ukuran Teks16px

PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU bukan kebijakan nasional.

Sebelumnya, mekanisme tersebut merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di Sumatera Selatan.

Namun, informasi tentang ketentuan itu berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pertamina Patra Niaga pun memutuskan membatalkan rencana penerapan mekanisme pembelian BBM dengan menunjukkan STNK.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Ia menegaskan, pihaknya meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut.

Dengan pembatalan ini, ketentuan pembelian BBM selanjutnya tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalahpahaman yang berdampak nasional.

Kitty menegaskan, setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang bersinggungan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ia menyebutkan, koordinasi dilakukan dengan BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Meski membatalkan rencana tersebut, Pertamina Patra Niaga tetap memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Salah satu upayanya adalah pembinaan terhadap lembaga penyalur atau SPBU di seluruh wilayah operasional perusahaan.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah membina lebih dari 900 SPBU.

Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan menjatuhkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

📰 Update Terbaru