Dua pria berinisial DDK dan M diciduk personel Polsek Metro Tamansari di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu, 2 September 2026 dini hari.
Keduanya kedapatan membawa belasan butir obat keras tanpa izin edar.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menjelaskan penangkapan berawal saat petugas menggelar razia stasioner sekitar pukul 02.00 WIB.
Razia dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia yang mendadak memutar balik dan melaju melawan arah. Mobil itu mencoba menghindari titik pemeriksaan.
"Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan," kata Bobby saat dikonfirmasi pada Kamis, 3 September 2026.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 butir obat keras jenis Hexymer dan 4 butir Tramadol. Satu butir Tramadol ditemukan di sekitar mobil.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan para pelaku.
Pemasok Masuk DPO
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan DDK dan M positif telah mengonsumsi obat keras tersebut sebelum terjaring razia. Keduanya mengaku masing-masing telah menelan satu butir Tramadol.
Kepada polisi, DDK mengaku mendapatkan Tramadol dari seseorang berinisial G. Sementara itu, M membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari pelaku berinisial A.
"Dua orang yang diduga menjadi pemasok, yakni G dan A, saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujar Bobby.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa izin tersebut.