Polisi mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo TikTok milik kreator konten Meicy Villia atau Vilmei.
Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab keraguan publik yang sempat mengira kasus ini hanya rekayasa konten.
Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, menegaskan bahwa kasus ini bukan settingan.
"Per tanggal 27 Agustus kemarin sudah ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Joseph.
Ketiga tersangka adalah ZK (Zahra Khairunnissa), mantan karyawan Vilmei sebagai pelaku utama, MASR kekasih ZK, serta L yang membantu pencairan dana.
Hasil Penggelapan untuk Gaya Hidup
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa angka Rp1,2 miliar merupakan akumulasi bruto pembelian koin TikTok.
"Nilai Rp1.282.915.000 merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan jumlah bersih yang diterima para tersangka," kata Verdika, Sabtu, 5 September 2026.
Tersangka ZK mengaku menerima dan menggunakan sekitar Rp600 juta setelah dikurangi biaya dan potongan sistem TikTok.
Polisi merinci pembagian dana sementara: ZK menerima bersih sekitar Rp600 juta.
L menerima pencairan gift sekitar Rp72,7 juta, dengan Rp9 juta diambil sebagai bagiannya dan sisanya diteruskan ke ZK.
MASR menerima aliran dana secara bertahap berkisar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per transaksi pencairan.
Polisi menegaskan nominal tersebut masih bersifat sementara.
"Nilai final bagian masing-masing masih dicocokkan dengan data TikTok serta mutasi rekening dan dompet digital," tambah Verdika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang ratusan juta hasil penggelapan tidak disimpan, melainkan dihabiskan untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.
