Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 10.00 pagi.
Laporan itu dibuat seorang wanita berinisial AW, yang tercatat sebagai pelapor sekaligus korban.
Pihak yang dilaporkan merupakan laki-laki berinisial ATT, yang dikenal sebagai Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi.
Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, saat dikonfirmasi pada Senin, 14 September 2026.
Penyidik Mulai Jalankan Penyelidikan
Setelah laporan diterima, penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian administrasi penyelidikan.
Tim penyidik akan meminta keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta mengagendakan visum.
Onkoseno menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan.
Polisi memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lokasi dugaan kejadian dilaporkan berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Namun, polisi belum membeberkan kronologi lengkap maupun memastikan waktu pemeriksaan ATT.
Penyidik juga belum merinci barang bukti yang telah diserahkan dalam laporan tersebut.
Informasi mengenai kronologi, pemeriksaan terlapor, dan barang bukti akan disampaikan setelah pendalaman.
Tim penyidik akan mengagendakan pengambilan keterangan dari para pihak terkait.
Untuk barang bukti, Onkoseno menyatakan masih dalam pendalaman penyidik.
