Seorang pria berinisial AR, 41 tahun, ditangkap polisi setelah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Peristiwa itu terbongkar setelah korban yang mengalami trauma berat memberanikan diri melapor kepada ibunya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyatakan aksi tersebut bermula saat tersangka mengiming-imingi korban untuk jalan-jalan sore menggunakan motor.
"Tersangka selaku paman membawa korban ke rumahnya.
Setibanya di lokasi, korban disuruh masuk ke kandang kambing di samping rumah lalu dicabuli," kata Andri, Sabtu, 12 September 2026.
Korban Diancam dan Mengalami Trauma
Usai melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya.
Dugaan kejahatan ini terungkap ketika korban menunjukkan gestur ketakutan luar biasa dan bersembunyi di balik tubuh ibunya saat melihat kedatangan tersangka.
Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa, 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menyebutkan tersangka kini mendekam di Mapolres Serang.
AR dijerat Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman pidana berat.
Penangkapan AR menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga tetap menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Serang.
Polisi menyebut tersangka dijerat dengan pasal berat, sehingga proses hukum terhadapnya berjalan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, terutama rasa takut yang muncul tiba-tiba terhadap orang terdekat.
