Seorang pemuda berinisial RF, 25 tahun, di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjual kerbau titipan tetangganya tanpa izin.
Kerbau itu semula dititipkan pemiliknya, Sarip, 63 tahun, kepada orang tua pelaku untuk ditukar dengan kerbau betina bunting.
Niat jahat muncul saat kerbau berada di kandang rumahnya. RF diam-diam menjual hewan tersebut kepada pembeli seharga Rp16 juta tanpa sepengetahuan sang ayah.
Laporan Korban Membongkar Kasus
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, menjelaskan pengungkapan kasus penggelapan ini berawal dari laporan korban yang merasa ditipu.
Kesepakatan penukaran kerbau tak kunjung terealisasi sehingga korban melapor ke Polsek Kragilan.
"Karena kerbau tidak kunjung diganti, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kragilan," kata Ilman, Jumat, 11 September 2026.
Tim penyidik bergerak cepat menyelidiki laporan itu hingga mengamankan RF di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyebut seluruh uang Rp16 juta hasil penjualan kerbau telah habis dipakai berfoya-foya di tempat hiburan malam.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual kerbau tersebut dan uangnya habis dipakai berfoya-foya," ujarnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kragilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penggelapan.
