unique visitors counter
Trending iphone harga diskon video viral

Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Kronologinya

Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Kronologinya
Ruben Onsu Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Kronologinya

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.

Ukuran teks

Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar. Polisi mengumumkan penetapan tersangka pada 20 Agustus 2026.

Perkara ini berawal dari laporan yang masuk pada 22 Agustus 2025. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.

>>> Kasus Bocornya Musik, Ariana Grande Kini Bisa Panggil Paksa Hacker

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan ini setelah status tersangkanya diumumkan. Berikut kronologi lengkapnya.

Bermula dari Pinjaman

Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pinjaman uang. Menurut versi Ruben, awalnya ada niat pinjam uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama.

"Kalau menurut cerita Ruben ke saya, ini kerja sama. Jadi memang niatnya pinjam uang," kata Minola pada Jumat (21/8).

Minola menambahkan bahwa kerja sama tersebut tidak dilanjutkan atas keinginan pihak pemberi pinjaman. Akibatnya, Ruben memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman.

Upaya Penyelesaian dan Penetapan Tersangka

Minola mengaku tidak memahami detail perubahan kewajiban menjadi tuduhan penipuan dan penggelapan. Ruben memilih tidak memperdebatkan benar salah dan fokus menyelesaikan masalah.

"Ruben bilang dia yakin dengan pertolongan Tuhan dan doa teman-teman, dalam waktu dekat bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Minola.

>>> Ariana Grande Kecam Trump Lagi, Lagu 'We Can't Be Friends' Dipakai Tanpa Izin

Polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup. Proses hukum masih berlanjut ke tahap penyidikan selanjutnya.

Korban dalam perkara ini melaporkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar. Ruben diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan, tetapi keuntungan tersebut tidak diterima dan modal tidak dikembalikan.

Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pada Sabtu (22/8), Ruben menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Saya memohon maaf atas situasi yang ada. Saya sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, tapi belum menemukan titik temu," ujar Ruben.

>>> Plot Twist Reacher 4: Agnez Mo dan Anggun Ternyata Bukan Ibu-Anak Biasa

Ruben juga menyebut sedang mencari data dan bukti untuk meluruskan pemberitaan yang menurutnya jauh dari fakta. Ia berharap pemberitaan ini tidak mengalihkan perhatian dari isu nasional.

Update Terbaru

Lihat semua