Tim 9 Kejaksaan Agung memastikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin segera masuk tahap penuntutan.
Kepastian itu disampaikan Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Rudi, rapat koordinasi menyepakati perkara akan disangkakan dengan tindak pidana asal, yaitu korupsi dan TPPU.
Koordinasi Lintas Lembaga
Rudi menyebut rapat koordinasi dihadiri Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok, jajaran Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Tim 9, serta Jampidsus bersama jajarannya.
Proses penyidikan selama ini dilakukan melalui koordinasi antara Tim 9 dengan Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya.
KPK juga dilibatkan untuk melakukan koordinasi sekaligus supervisi dalam penanganan kasus tersebut.
Selain itu, Komisi Kejaksaan turut melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara.
Pelibatan berbagai lembaga itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam proses hukum.
Rudi menegaskan penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional dengan mengedepankan objektivitas dan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah menjalani penyidikan selama kurang lebih 50 hari, perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Rudi mengatakan seluruh pihak dalam rapat koordinasi sepakat mempercepat pelimpahan untuk memberikan kepastian hukum.