unique visitors counter
⌂ Beranda News Adib Miftahul: KPK Harus Panggil Menteri Nusron soal OTT ATR/BPN
News

Adib Miftahul: KPK Harus Panggil Menteri Nusron soal OTT ATR/BPN

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

JAKARTA — Analis politik dan kebijakan publik Adib Miftahul mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Desakan itu muncul menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.

Menurut Adib, KPK perlu mengusut pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menilai pemeriksaan di level menteri penting untuk mengetahui pengetahuan setiap pihak terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi saya kira kemungkinan kecil kalau Pak Menterinya enggak tahu, ya saya kira Nusron harus dipanggil," kata dosen Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang itu kepada Poskota, Selasa, 15 September 2026.

Adib berharap langkah itu menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap perkara secara utuh.

Ia juga ingin memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum.

Dugaan Mafia Kewenangan

Adib menilai OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia kewenangan.

Menurutnya, dugaan itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat yang memiliki otoritas dalam pengurusan dan penerbitan dokumen pertanahan.

"Pertama, kalau sebutannya ini praktik mafia tanah, saya kurang tepat. Lebih tepatnya menurut saya ini praktik mafia kewenangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik mafia tanah pada dasarnya merupakan tindakan sistematis dan terstruktur yang dilakukan kelompok tertentu dengan cara bertentangan dengan aturan.

Sementara itu, dugaan mafia kewenangan lebih mengarah pada penggunaan prosedur yang terlihat sesuai aturan, tetapi diduga disertai pemberian uang sebagai pelicin.

"Yang sudah terjadi menggurita pada oknum-oknum BPN yang punya kewenangan," ucapnya.

Adib berharap kasus ini menjadi momentum untuk membongkar dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan secara lebih luas.

"Ini momentum KPK yang selama ini diledekin, dicap, 'Ya OTT-nya kecil-kecil, kecil-kecil,' ya inilah kalau mau jumbo, di-jumbo sekalian," sebutnya.

📰 Update Terbaru