Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar yang menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan Nusron tidak termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam penindakan terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
"Tidak (Nusron), sampai dengan saat ini, total 17 orang yang diamankan," kata Budi, Selasa, 15 September 2026.
Sejumlah Pejabat ATR/BPN Turut Diamankan
OTT yang dilakukan KPK di wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026, menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, yang disebut sebagai anak buah Nusron Wahid.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi juga turut diamankan.
Sejumlah pihak di luar ATR/BPN juga ikut terjaring, seperti kolega Nusron di Partai Golkar Fadh A Rafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Budi menyatakan tim mengamankan 17 orang, termasuk dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kepala kantah Kabupaten Bogor, kepala Kantah Tangerang, serta beberapa pihak lainnya.
Hingga kini, KPK belum membeberkan peran masing-masing pihak yang ditangkap.
Lembaga antirasuah masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum 17 orang yang diamankan.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali," ucap Budi.