Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI periode 2025–2030.
Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan gratifikasi dalam aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Kasus ini turut menyeret nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendalaman Perkara dan Peran Korporasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik meyakini uang yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kukar.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan perkara ini berkaitan dengan gratifikasi berupa penerimaan oleh penyelenggara negara berdasarkan aktivitas pertambangan per metrik ton di Kukar.
Menurutnya, ada peran korporasi yang aktif dan terstruktur dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap konstruksi perkara sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Ahmad Ali sendiri telah diperiksa penyidik untuk mendalami keterkaitan aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai profil anak dan istri Ahmad Ali yang dapat dikonfirmasi dari sumber.