unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Dude Harlino Bersaksi di Sidang PT DSI, Ungkap Investasi Rp500 Juta dan Bagi Hasil Rp61 Juta
Hiburan

Dude Harlino Bersaksi di Sidang PT DSI, Ungkap Investasi Rp500 Juta dan Bagi Hasil Rp61 Juta

Dude Harlino saat bersaksi di sidang PT DSI
Dude Harlino Bersaksi di Sidang PT DSI, Ungkap Investasi Rp500 Juta dan Bagi Hasil Rp61 Juta
A A Ukuran Teks16px

Dude Harlino mengakui pernah menjadi investor PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Ia menanamkan modal Rp500 juta untuk salah satu proyek perusahaan tersebut.

Kesaksian itu disampaikan Dude saat bersaksi sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara DSI di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (9/9).

Ia hadir bersama Alyssa Soebandono.

Dalam kesaksiannya, Dude mengaku mendapat bagi hasil sekitar Rp61 juta. Ia juga menyebut tidak mengalami kendala saat menerima keuntungan investasi tersebut.

Detail Investasi dan Bagi Hasil

JPU menanyakan apakah Dude pernah menjadi lender atau berinvestasi.

Dude membenarkan dan menjelaskan bahwa ia mencoba bergabung di proyek yang ditulis di aplikasi, berlokasi di daerah Bintaro.

Ia menyebut masa investasi sekitar 10 bulan. Setelah selesai, ia baru bisa menarik seluruh dananya pada 2023.

Saat ditanya apakah Rp500 juta diberikan secara bertahap atau langsung, Dude menjawab bahwa dana tersebut diberikan langsung.

Dalam BAP, Dude disebut mendapatkan bagi hasil sekitar Rp61 juta. Ia mengaku sempat berusaha menghubungi Taufiq, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi.

Dude kemudian berkomunikasi dengan Maelsha dan Fikri.

Ia juga pernah bertemu Taufiq di sebuah restoran di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Maelsha dan Fikri.

Pertemuan itu terjadi pada Agustus 2023 untuk menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Menurut Dude, pihak PT DSI menyampaikan adanya permasalahan pengembalian dari borrower dan dampak perekonomian pada sektor properti.

Dalam pertemuan tersebut, PT DSI menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Status Kasus PT DSI

Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka.

Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan PT DSI. Ada pula dugaan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Total korban dugaan penipuan atau fraud PT DSI mencapai 15 ribu orang.

Belasan ribu korban itu merupakan akumulasi dari aksi penipuan periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru