unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Buka Investasi Luar Negeri Dana Pensiun, Batasnya 20 Persen
News

OJK Buka Investasi Luar Negeri Dana Pensiun, Batasnya 20 Persen

Ilustrasi pengelolaan investasi dana pensiun
OJK Buka Investasi Luar Negeri Dana Pensiun, Batasnya 20 Persen
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan perubahan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Rancangan aturan itu membuka kesempatan bagi dana pensiun menempatkan investasi di luar negeri, dengan batasan dan persyaratan tertentu.

Ketentuan tersebut dirumuskan dalam Pasal 150, Pasal 155A, dan Pasal 156A rancangan perubahan POJK 27/2023.

Diversifikasi, Bukan Jaminan Imbal Hasil

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pembukaan akses ke pasar internasional tidak semata-mata didorong pertimbangan tingkat pengembalian investasi di dalam negeri.

Kebijakan itu ditujukan untuk memperluas alternatif penempatan dana.

Dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10/2026), Ogi menyampaikan bahwa diversifikasi diharapkan mendukung pengelolaan portofolio yang lebih optimal.

Pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, profil risiko, serta kepentingan peserta dana pensiun.

"Dengan demikian, pengelolaan investasi dapat dilakukan secara lebih optimal, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kesesuaian profil risiko, dan kepentingan peserta," ucapnya.

Ogi juga mengingatkan bahwa investasi internasional tidak otomatis menghasilkan keuntungan lebih besar.

Setiap instrumen memiliki karakteristik imbal hasil dan risiko tersendiri, termasuk risiko pasar, perubahan nilai tukar, serta kondisi negara tempat investasi dilakukan.

"Oleh karena itu, yang menjadi tujuan utama adalah memberikan fleksibilitas dan pilihan diversifikasi yang lebih luas, bukan menjamin return yang lebih tinggi," tuturnya.

Keputusan penempatan dana tetap berada di tangan masing-masing pengelola dana pensiun.

Ogi menjelaskan bahwa keputusan tersebut perlu didasarkan pada tata kelola yang baik, pengendalian risiko, kecukupan likuiditas, dan perlindungan kepentingan peserta.

Berdasarkan data per Agustus 2026, Return on Investment dana pensiun tercatat sebesar 2,12%.

Angka itu meningkat dibandingkan capaian pada Juli 2026 yang mencapai 0,95%.

Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa angka tersebut hanya menggambarkan kinerja pada periode tertentu.

Data itu tidak dapat dijadikan landasan untuk menyimpulkan bahwa investasi dana pensiun di pasar domestik tidak dikelola secara optimal.

Syarat Instrumen dan Batas 20 Persen

Pasal 150 ayat (2) menetapkan kategori instrumen luar negeri yang dapat menjadi tujuan investasi dana pensiun.

Jenisnya meliputi surat berharga yang diterbitkan negara selain Negara Republik Indonesia dan surat berharga dari lembaga multinasional yang Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya.

Daftar tersebut juga mencakup obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang diperdagangkan di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Pasal 155A ayat (1) mengatur persyaratan bagi investasi pada surat berharga negara asing, surat berharga lembaga multinasional, serta obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek.

Instrumen tersebut wajib memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional.

Penjualannya harus dilakukan melalui penawaran umum, sementara informasi transaksi wajib dapat diakses di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 155A ayat (2), saham luar negeri yang menjadi tujuan investasi harus masuk kategori saham yang aktif diperdagangkan di bursa tempat saham tersebut tercatat.

Penetapan kategori aktif mengikuti kriteria yang ditentukan oleh bursa efek terkait.

Informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut juga harus tersedia dan dapat diakses di Indonesia.

Pasal 155A ayat (3) mengatur bahwa reksa dana harus dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah memperoleh izin dari otoritas pasar modal di negara domisilinya.

Reksa dana tersebut juga harus mendapatkan izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas yang berwenang serta ditawarkan melalui penawaran umum.

Manajer Investasi yang mengelola reksa dana tidak boleh sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempatnya berdomisili.

Selain itu, informasi mengenai reksa dana harus dapat diakses di Indonesia.

Pasal 155A ayat (4) membatasi penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Untuk jenis investasi tersebut, dana pensiun hanya diperbolehkan menempatkan dana pada lembaga jasa keuangan.

Pasal 155A ayat (5) mewajibkan dana pensiun memasukkan rencana penyertaan langsung ke dalam rencana bisnisnya.

Persetujuan OJK harus diperoleh sebelum investasi dilakukan berdasarkan rencana yang telah dicantumkan tersebut.

Rencana penyertaan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 155A ayat (6) sekurang-kurangnya memuat nama perusahaan investee, tujuan investasi, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta perkiraan persentase kepemilikan pada perusahaan tersebut, termasuk aspek pengendalian.

Pasal 156A ayat (1) melarang penempatan investasi luar negeri yang termasuk dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun.

Untuk penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, pembatasannya lebih rendah.

Pasal 156A ayat (2) menetapkan bahwa nilai investasi pada kategori tersebut tidak boleh melampaui 5% dari jumlah investasi dana pensiun.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru