unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Usai Rumah Dinas di Cijantung Disulap Jadi Markas Judol
News

Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Usai Rumah Dinas di Cijantung Disulap Jadi Markas Judol

Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Usai Rumah Dinas di Cijantung Disulap Jadi Markas Judol
KSAD Respons Cepat Anggota TNI Terlibat Markas Ilegal Cijantung
A A Ukuran Teks16px

Pomdam Jaya menetapkan Letkol Inf Arman Jab sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI yang disulap menjadi markas judi online. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 21 Oktober 2026, dan Arman kini ditahan di Pomdam Jaya.

Arman merupakan perwira menengah yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1/Jakarta. Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026, setelah adanya laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon genggam, dan sembilan KTP, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono.

Keesokan harinya setelah penggerebekan, tepatnya Selasa, 6 Oktober 2026, kesebelas warga sipil tersebut diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Arman lebih dulu ditahan untuk pemeriksaan di Pomdam Jaya, sebagaimana dikonfirmasi Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas pada 9 Oktober 2026.

Unsur Pelanggaran Penyewaan Rumah Dinas

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Unggul Wahyudi menyatakan penyidik menemukan unsur pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas tersebut. Penyewa rumah disebut merupakan warga sipil biasa. Sejauh ini belum ada pengumuman resmi mengenai nomor pasal spesifik yang disangkakan, dan penyidikan masih terus berjalan dengan 17 saksi yang telah diperiksa.

Dari pihak Arman, melalui Penerangan Kodam Jaya, ia mengaku menyewakan rumah itu kepada seseorang yang menyatakan akan menggunakannya sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. Arman mengaku tidak mengetahui rumah tersebut dipakai untuk operasional judi online, dan pengakuan itu masih didalami penyidik.

Penerangan Kodam Jaya menegaskan, apabila terbukti mengetahui dan terlibat, Arman terancam sanksi berat termasuk pemberhentian dari dinas militer. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komisi I DPR Minta Diusut Tuntas

Kasus ini turut menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, menegaskan kasus jangan berhenti pada 11 warga sipil yang ditangkap. Ia mendesak diusut siapa yang memberi akses, siapa yang melindungi, dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono meminta kasus ditangani secara transparan, akuntabel, dan tuntas, seraya menilai keterlibatan perwira merupakan perbuatan individu yang tidak mewakili institusi. Desakan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I Sukamta agar aparat menelusuri pihak pengendali hingga pelindung jaringan tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru