unique visitors counter
⌂ Beranda News Polda Metro Jaya Cek Harga Masker, Penimbun Terancam Denda Rp50 Miliar
News

Polda Metro Jaya Cek Harga Masker, Penimbun Terancam Denda Rp50 Miliar

Ilustrasi masker medis yang dicek ketersediaan dan harganya oleh petugas
A A Ukuran Teks16px

Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8-9 September 2026.

Langkah ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan mencegah kenaikan harga yang tidak wajar di tengah meningkatnya permintaan.

Pemantauan dilakukan Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menyambangi distributor hingga produsen masker.

Pada Selasa, 8 September 2026, tim mendatangi distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat.

Dari pengecekan itu, harga eceran masker KN95 Rp115.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop Rp50.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Pengecekan Berlanjut ke Produsen di Depok

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu, 9 September 2026, di produsen masker PT Arista, Kota Depok.

Harga eceran yang ditemukan untuk KN95 sebesar Rp111.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop 4PLY Rp90.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry menyatakan pihaknya terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilakukan untuk mengetahui kondisi stok sekaligus memantau perkembangan harga masker di tingkat pelaku usaha.

Berdasarkan hasil pemantauan, persediaan masker masih tersedia meskipun stok di sejumlah lokasi relatif terbatas.

Kondisi tersebut terjadi seiring adanya peningkatan permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Sementara itu, kapasitas produksi di tingkat produsen telah disiapkan untuk ditambah secara bertahap guna menyesuaikan dengan kebutuhan pasar.

📰 Update Terbaru